Jenis Perkara yang Dapat Diselesaikan Dengan Proses Mediasi

Perkara atau sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, terkecuali hal-hal lain diantaranya :

a)  Sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:

1. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;

2. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;

3. keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

4. keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;

5. permohonan pembatalan putusan arbitrase;

6. keberatan atas putusan Komisi Informasi;

7. penyelesaian perselisihan partai politik;

8. sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan

9. sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) Sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;

c) Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);

d) Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;

e) Sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.