Biaya Layanan



Biaya dalam proses mediasi akan dimasukkan dalam surat draft Kesepakatan Untuk Dimediasi (Agreement to Mediate) disampaikan kepada para pihak sebelum proses mediasi dimulai dan akan dibayar di depan. Biaya-biaya ini umumnya dapat dinegosiasikan:


  1. Biaya registrasi sengketa, untuk kasus bisnis Rp500.000,- untuk kasus keluarga/ Perceraian ≤ Rp250.000,-;
  2. Biaya jasa mediator, umumnya ini merupakan komponen utama;
  3. Biaya persiapan mediator (telepon, riset, membaca bahan, dll);
  4. Biaya perjalanan mediator (umumnya timbul bila mediasi dilakukan diluar kota si mediator tinggal) sesuai satuan biaya masukan peraturan terupdate;
  5. Biaya tempat dan konsumsi, tempat untuk mediasi disepakati oleh para pihak dan dapat diusulkan oleh mediator.