Mediasi perbankan dapat menjadi langkah penyelesaian sebelumnya, jika dialog dengan internal bank sudah tidak ada jalan keluar. Di sini Bank Indonesia akan menjadi penengah yang berdiri di posisi netral antara nasabah dan bank. Penyelesaian sengketa melalui mediasi perbankan punya sejumlah keunggulan, antara lain:

  1. Gratis
  2. Jangka waktu mediasi paling lama 60 hari kerja sejak penandatangan perjanjian mediasi
  3. Prosesnya dilakukan secara informal dan fleksibel
  4. Sengketa dapat diselesaikan mediasi perbankan apabila memenuhi kriteria di bawah ini :

Bila nasabah tak puas dengan solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank

  1. Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya bila nilainya di bawah Rp 500 juta
  2. Belum pernah dimediasi sebelumnya baik oleh BI atau lembaga mediasi lainnya
  3. Tidak dalam proses atau telah diputus lembaga arbitrase atau pengadilan. Atau belum ada kesepakatan yang dimediasi lembaga lainnya seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lainnya.
  4. Sengketanya belum kadaluwarsa, yaitu sengketa yang masa pengaduannya belum melampaui 60 hari kerja sejak disampaikan bank kepada nasabah.
  5. Dalam upaya mediasi perbankan, Bank Indonesia berperan sebagai mediator yang akan mempertemukan antara nasabah dan bank guna mencari penyelesaian. Dengan begitu, BI dalam posisi netral, memotivasi, mendorong, dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.

Terakhir, BI juga tak memberi rekomendasi atau keputusan. Sebisa mungkin kesepakatan berasal dari pihak yang bersengketa.

Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan beralamat di Menara Radius Prawiro Lt.20, Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta 10350

Dalam mediasi perbankan, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank untuk mencari win-win solution. Biasanya dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah ditempuh beberapa cara di bawah ini.

  • Resechedulling

Adalah upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.

  • Reconditioning

Adalah upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.

  • Restructuring

Adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.

Bagaimana langkah mengajukan sengketa ke mediasi perbankan?

  1. Pastikan sengketa sudah memenuhi persyaratan
  2. Ajukan permohonan secara tertulis dalam format yang dibuat BI ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan
  3. Sertakan dokumen pendukung seperti salinan surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah, salinan identitas diri, pernyataan di atas materai kalau sengketa belum pernah diproses di lembaga arbitrasi maupun pengadilan.
  4. Ikuti proses mediasi
  5. Patuhi hasil mediasi
  6. Mencegah Terlilit Utang Bank

Panjangnya permasalahan jika terjadi gagal bayar saat kredit di bank, membuat kita harus berpikir ulang. Karena utang adalah kewajiban. Oleh sebab itu, perlu perencanaan matang, termasuk memperkirakan masalah yang dapat mengganggu pelunasan.

Apa saja yang perlu diperhatikan ketika mendapat pinjaman dari bank?

  1. Maksimal utangan – Hindari memiliki utang yang menggerus pendapatan lebih dari 30 persen
  2. Waktu pinjaman – Makin cepat jangka waktu kredit, makin kecil bunga yang ditanggung
  3. Nilai pinjaman – Cek juga nilai potongan seperti biaya administrasi atau provisi yang akan mengurangi besaran pinjaman.
  4. Waktu pembayaran – Perhatikan tanggal jatuh tempo sekaligus besaran denda bila kita telat dalam melakukan pembayaran.
  5. Asuransi – Bila memungkinkan pakai opsi asuransi untuk mengantisipasi risiko jika nasabah meninggal dunia. Asuransi bisa saja tak diperlukan selama ada aset yang nilainya mencukupi untuk menutupi utang.

Lalu,  apa yang sebaiknya dihindari saat pinjaman sudah cair, agar tak terlilit utang bank?

  1. Tunda niat ambil kredit lain – Sebaiknya selesaikan utang jangka pendek itu sebelum mengambil kredit baru.
  2. Lunasi pinjaman terlalu cepat – hal tersebut hanya akan membuat rugi, bank akan memberikan denda yang cukup besar, karena kita dianggap mengurangi pendapatan bank.
  3. Melunasi dengan ambil kredit baru – Langkah ini sama saja seperti istilah “gali lubang tutup lubang”. Maksudnya melunasi utang dengan mengambil utang baru berarti tak menyudahi masalah utang.

Tujuan mediasi ini mensyaratkan adanya itikad baik dari nasabah untuk menyelesaikan tunggakan kreditnya ke bank. Bahkan jika nasabah belum merasa puas dengan proses mediasi, bisa pula untuk melakukan banding lagi.