Adapun dalam sidang pertama yang beragendakan perdamaian, hakim akan mendamaikan penggugat dan tergugat. Dalam proses perdamaian tersebut,
akan terjadi dialog dan negosiasi. Jika terjadi perdamaian, perkara akan dicabut. Namun, bila perdamaian tidak berhasil, hakim akan memberi penjelasan mengenai tahapan mediasi kepada penggugat dan tergugat. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara pihak penggugat dan tergugat dengan dibantu mediator. Penggugat dan tergugat lalu diberi kesempatan untuk memilih mediator yang terdaftar di pengadilan.
Setelah itu, hakim akan menetapkan mediator dan jangka waktu mediasi. Selanjutnya, hakim akan menunda sidang demi memberi kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi. Sidang pertama pun selesai.